Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) disebutkan bahwa ketinggian maksimal bangunan untuk kepentingan ekonomi adalah 32 meter atau sekitar tujuh hingga delapan lantai.
Sedangkan ketinggian bangunan untuk kepentingan tempat tinggal atau permukiman dibatasi 16 meter atau sekitar empat lantai dari permukaan tanah.
"Hanya ada beberapa saja bangunan yang memiliki ketinggian delapan lantai dari permukaan tanah. Tidak terlalu banyak, sebagian besar digunakan untuk hotel," ujarnya.
Edy mengatakan, para pelanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi pidana, sebab Perda RDTRK yang disahkan tahun lalu itu sudah berlaku penuh.
"Kami tidak akan mengeluarkan izin untuk pembangunan gedung lebih dari 32 meter di atas permukaan tanah. Lain halnya, jika pengembang membuat lantai basement," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiono mengatakan bahwa dinas perizinan belum menerima keluhan dari pengembang atau investor terkait batasan tinggi bangunan.
"Selama ini, izin pembangunan hotel atau bangunan yang diajukan memang hanya berupa bangunan delapan lantai," ungkapnya.
Ia menyebut, jika investor membutuhkan bangunan dengan tinggi lebih dari delapan lantai, maka harus mengajukan izin ke wali kota atau ke otoritas bandar udara.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar